SEC dan CFTC Menggugat Goliath Ventures atas Dugaan Skema Ponzi Kripto Senilai $400 Juta
Regulator menuduh Goliath Ventures menyalahgunakan dana $400 juta dari investasi kolam likuiditas kripto.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) telah mengajukan tuntutan terhadap Goliath Ventures, menuduh perusahaan tersebut mengoperasikan skema Ponzi terkait kripto senilai $400 juta. Menurut regulator, perusahaan ini memikat investor dengan janji keuntungan dari investasi kolam likuiditas kripto.
Dalam tindakan penegakan hukum bersama, otoritas menuduh Goliath Ventures tidak benar-benar mengalokasikan dana sesuai janji. Sebaliknya, pengaduan menyatakan bahwa perusahaan menggunakan uang investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya, sementara pendirinya mengalihkan sebagian hasil untuk pengeluaran mewah pribadi.
Tuduhan Utama
- Menjanjikan investor keuntungan tetap dari kolam likuiditas kripto.
- Membayar investor sebelumnya dengan dana yang masuk, ciri khas skema Ponzi.
- Pendiri diduga menghabiskan uang untuk barang mewah untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menambah daftar tindakan penegakan hukum yang semakin banyak oleh regulator AS yang menargetkan penawaran investasi kripto yang curang. SEC dan CFTC semakin terkoordinasi dalam pengawasan pasar aset digital, terutama ketika dana investor disalahgunakan.