Bybit Menggugat Korea Utara dan Lazarus Group atas Peretasan Kripto Senilai $1,5 Miliar
Bursa memenangkan perintah pengadilan awal untuk membekukan aset curian di pengadilan AS.

Bursa kripto Bybit telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia terhadap Korea Utara, Biro Pengintaian Umum (Reconnaissance General Bureau), dan kelompok Lazarus atas pencurian sekitar $1,5 miliar dalam mata uang kripto.
Bursa tersebut memperoleh perintah pengadilan pendahuluan yang menghalangi para tergugat yang tidak disebutkan namanya untuk memindahkan atau menjual aset digital curian. Catatan pengadilan menggambarkan perintah tersebut mencakup dana yang teridentifikasi, meskipun jumlah penuh $1,5 miliar tidak secara eksplisit dikonfirmasi dalam perintah tersebut.
Detail tindakan hukum
- Gugatan ini menyebut Biro Pengintaian Umum Korea Utara dan kelompok Lazarus sebagai tergugat.
- Perintah pendahuluan tersebut menghalangi pihak-pihak yang tidak disebutkan namanya untuk mentransfer atau melikuidasi aset yang dimaksud.
- Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia.
Gugatan ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas dari Bybit untuk memulihkan dana yang hilang dalam salah satu perampokan kripto terbesar yang pernah tercatat. Peristiwa itu menyoroti kesulitan untuk membalik transaksi blockchain, karena kripto curian dapat berpindah melintasi yurisdiksi dan layanan pencampur.