Anggota Kongres AS Usulkan Undang-Undang AI Kill Switch dengan Denda Harian $20 Juta
RUU baru akan memungkinkan Departemen Keamanan Dalam Negeri mematikan sistem AI canggih, dengan denda hingga $20 juta per hari jika tidak dipatuhi.
Sebuah RUU bipartisan baru yang diperkenalkan di Kongres AS, Undang-Undang AI Kill Switch (AI Kill Switch Act), akan memberikan wewenang kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memerintahkan pembatasan atau penghentian sistem kecerdasan buatan canggih yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional atau keselamatan publik.
Perusahaan yang gagal mematuhi perintah tersebut dapat menghadapi denda hingga $20 juta per hari. Undang-undang ini menargetkan model AI paling canggih, yang sering disebut sebagai AI frontier, yang menimbulkan potensi risiko termasuk penyalahgunaan dalam serangan siber atau senjata otonom.
Ketentuan Utama
- Keamanan Dalam Negeri dapat mewajibkan pengurangan atau penghentian segera operasi AI frontier.
- Denda ketidakpatuhan meningkat menjadi $20 juta per hari.
- RUU berlaku untuk sistem AI dengan kemampuan melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Usulan ini mencerminkan kekhawatiran yang meningkat di antara para anggota legislatif tentang perkembangan teknologi AI yang kuat tanpa pengawasan. Masih belum jelas bagaimana RUU ini akan ditegakkan atau kriteria apa yang akan mendefinisikan sistem AI frontier.