Bursa Kripto Belanda Knaken Dinyatakan Bangkrut, Dana Nasabah Rp 128 Miliar Hilang
Pengadilan Rotterdam menyatakan Knaken bangkrut berdasarkan aturan MiCA UE; jaksa menduga dana nasabah sebesar $8 juta hilang.
Sebuah pengadilan di Rotterdam telah menyatakan bursa kripto Belanda Knaken bangkrut, dengan alasan tidak mematuhi regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) Uni Eropa. Putusan ini menandai salah satu keruntuhan bursa besar pertama yang terkait langsung dengan kerangka kerja baru tersebut.
Jaksa menduga bahwa sekitar $8 juta dana nasabah hilang dari cadangan bursa. Penyelidikan masih berlangsung, dan otoritas belum mengidentifikasi apakah dana tersebut disalahgunakan atau hilang akibat kegagalan operasional.
MiCA, yang mulai berlaku secara bertahap sejak tahun 2023, memberlakukan persyaratan perizinan, permodalan, dan kustodi yang ketat bagi penyedia layanan kripto yang beroperasi di UE. Kegagalan Knaken memenuhi kewajiban ini berkontribusi pada kebangkrutannya, menurut putusan pengadilan.
Kasus ini menekankan tekanan regulasi yang semakin meningkat pada bursa kripto di Eropa, di mana regulator secara aktif menegakkan standar MiCA untuk melindungi konsumen dan memastikan integritas pasar.